Halaman

Sabtu, 12 Januari 2013

Makalah Sistem Pengendalian Manajemen

HARGA TRANSFER (TRANSFER PRICING)

Harga transfer adalah nilai yang diberikan atas suatu transfer barang atau jasa dalam suatu transaksi yang setidaknya salah satu dari dua pihak yang bertransaksi merupakan pusat laba.

Tujuan Harga Transfer
  • Memberikan informasi yang relevan kepada masing-masing unit bisnis untuk menentukan imbal-balik yang optimal antara beban dan pendapatan perusahaan.
  • Menghasilkan keputusan yang selaras dengan tujuan perusahaan. Oleh karena itu sistem dalam perusahaan harus dirancang sdemikian rupa sehingga keputusan yang diambil dapat meningkatkan laba unit bisnis maupun laba perusahaan.
  • Membantu mengukur kinerja ekonomi dari unit bisnis secara individual.
  • Sisten harus mudah dimengerti dan dikelola.

Prinsip Dasar Harga Transfer
  • Harga transfer sebaiknya sama dengan harga yang akan dikenakan seandainya produk dijual ke konsumen luar atau dibeli dari pemasok luar.
  • Dalam menjalankan prinsip dasar diatas terdapat dua kebijakan, yaitu:
    • Kebijakan sourcing, yaitu kebijakan apakah akan memproduksi sendiri atau membeli dari pemasok luar.
    • Kebijakan harga transfer, yaitu kebijakan tentang tingkat harga produk yang akan ditransfer antar pusat laba, apabila produksi dilakukan secara internal.
  • Sistem harga transfer bervariasi dari yang paling sederhana (ideal) sampai yang rumit.

Metode Penentuan Harga Transfer
Secara umum ada beberapa jenis metode penentuan harga transfer yang dapat dilakukan, yaitu :
  • Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);
  • Metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM);
  • Metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM);
  • Penentuan harga transfer atas dasr biaya (cost based-transfer pricing);
  • Penentuan harga transfer atas dasar harga pasar (market based-transfer pricing);
  • Negosiasi (negotiated transfer pricing).

       Penerapan metode-metode di atas tidak bebas dilakukan tetapi harus dilakukan secara hirarkis. Pertama dimulai dengan menerapkan metode perbandingan harga antar pihak yang independen (CUP) sesuai dengan kondisi yang tepat. Jika metode perbandingan harga antar pihak yang independen (CUP) tidak tepat untuk diterapkan, wajib diterapkan metode penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM) sesuai dengan kondisi yang tepat.
Dalam hal metode penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM) tidak tepat untuk diterapkan, dapat diterapkan metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).

Metode Perbandingan Harga Antar Pihak Yang Independen (CUP)
       Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price) atau disingkat metode CUP adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Contoh penggunaan metode CUP ini misalnya PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang PT. A ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang  sama kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp. 2.000,- per unit.
       Pada contoh tersebut harga pasar sebanding (comparable uncontrolled price) atas barang yang sama adalah yang dijual kepada PT. X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan demikian harga yang wajar adalah Rp. 2.000,- per unit. Harga ini dipakai sebagai dasar perhitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak. Kondisi yang tepat untuk menggunakan metode CUP ini adalah  :
  • barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau
  • kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
       Apabila tak ada kondisi di atas yang sesuai, maka metode CUP tidak dapat digunakan dan Wajib Pajak harus menggunakan metode lainnya yang sesuai.

Metode Penjualan Kembali (RPM)
       Metode harga penjualan kembali (resale price method) atau disingkat metode RPM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar. Misalkan PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa. PT. B  menjual kembali barang yang dibeli dari PT. A ke pihak yang tidak ada hubungan istimewa dengan harga Rp. 2.500,- per unit. Laba kotor sebanding untuk penjualan barang tersebut adalah 20% dari harga jualnya.
       Dalam menguji kewajaran harga penjualan dari PT. A ke PT. B, dapat  diterapkan metode RPM. Dengan menerapkan metode tersebut maka harga penjualan barang PT. A ke PT. B yang wajar untuk perhitungan pajak penghasilan/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 2.000,- {Rp. 2.500,- – (20% x Rp. 2.500,-)}.
Kondisi yang tepat untuk menggunakan metode ini adalah :
  • tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
  • pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Metode Biaya Plus (CPM)
       Metode biaya-plus (cost plus method) atau metode CPM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Contoh misalnya PT. A memiliki 25% saham PT. B. Atas penyerahan barang ke PT. B, PT. A membebankan harga jual Rp. 1.600,- per unit. PT. A tidak melakukan penjualan kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungan istimewa.
       Dalam contoh di atas, maka harga yang wajar adalah harga pasar atas barang yang sama (dengan barang yang diserahkan PT. A) yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa. Apabila ditemui kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sama (terutama karena PT. A tidak menjual kepada pihak yang tidak ada hubungan istimewa), maka dapat ditanggulangi dengan menerapkan harga pasar wajar dari barang yang sejenis atau serupa, yang terjadi antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa.
       Dalam hal terdapat kesulitan untuk mendapatkan harga pasar sebanding untuk barang yang sejenis atau serupa, karena barang tersebut mempunyai spesifikasi khusus, misalnya semi finished products, maka pendekatan harga pokok plus (cost plus method) dapat digunakan untuk menentukan kewajaran harga penjualan PT. A. Misalnya diketahui bahwa PT. A memperoleh bahan baku dan bahan pembantu produksinya dari para pemasok yang tidak mempunyai  hubungan istimewa. Harga pokok barang yang diproduksi per unit adalah Rp. 1.500,- dan laba kotor yang pada umumnya diperoleh dari penjualan barang yang sama antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (comparable mark up) adalah 40% dari harga pokok.
       Dengan menerapkan metode harga pokok plus maka harga jual yang wajar atas barang tersebut dari PT. A kepada PT. B untuk tujuan penghitungan penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak adalah Rp. 2.100 {Rp. 1.500 + (40% x Rp. 1.500)}. Kondisi yang tepat apabila akan menggunakan metode CPM ini adalah
  • barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
  • terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
  • bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

Metode Pembagian Laba (PSM)
       Metode pembagian laba (profit split method) atau metode PSM adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Metode PSM hanya dapat digunakan dalam kondisi sebagai berikut :
  • transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
  • terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.

Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM)
       Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) atau disingkat TNMM adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
Metode TNMM ini digunakan jika tidak ada kondisi yang cocok yang dapat diterapkan untuk menggunakan metode CUP, RPM, CPM dan PSM. Dengan kata lain, metode ini adalah metode terakhir yang bisa digunakan jika metode yang lainnya tidak dapat digunakan.

Berdasarkan Harga Pasar
       Harga transfer berdasarkan harga pasar merupakan harga transfer pada situasi yang ideal. Penentuan harga transfer dengan harga pasar harus memenuhi beberapa kondisi, yaitu:
  • Manajer dibantu oleh staf-staf yang kompeten.
  • Manajer harus memandang bahwa harga transfer tersebut adil.
  • Harga pasar yang ditetapkan sebagai harga transfer seharusnya masih bisa dihemat karena adanya piutang tak tertagih dan biaya iklan.
  • Manajer harus mengetahui semua informasi yang relevan tentang pendapatan dan biaya serta masing-masing alternatifnya.
  • Manajer memiliki kebebasan untuk menentukan akan menjual atau membeli dari atau ke dalam dan keluar perusahaan.
Akan tetapi kondisi ini menhadapi beberapa hambatan, seperti:
  1. Sumber daya yang akan diperoleh atau dijual berada pada pasar terbatas karena kebutuhan dalam perusahaan yang besar, adanya produsen tunggal atau pertimbangan investasi yang telah dikeluarkan untuk membentuk suatu unit usaha.
  2. Pada Pasar terbatas harga transfer yg tepat adalah harga kompetitif (yaitu harga yang ditentukan dengan mempertimbangkan kontribusi setiap pusat laba thdp laba perusahaan).
  3. Harga kompetitif dapat ditentukan berdasarkan harga pasar yang telah ditentukan, penawaran (bid), maupun harga yang berlaku di pasar bebas.
  4. Pusat laba memiliki kelebihan atau kekurangan kapasitas industri. Apabila terdapat kelebihan kapasitas, pusat laba diarahkan untuk membeli atau menjual barang dari atau ke dalam perusahaan saja, dan sebaliknya.

Berdasarkan Biaya (Harga Pokok)
       Harga transfer berdasarkan biaya (harga pokok) ditentukan berdasarkan biaya ditambah dengan laba. Dasar biaya yang digunakan adalah biaya standar (biaya aktual produksi ditambah dengan insentif tertentu untuk menentukan biaya yang akan dijadikan standar). Penambahan laba (mark-up laba) dihitung dengan 2 keputusan, yaitu:
  1. Dasar penambahan laba, yaitu berdasarkan persentase dari biaya atau dari investasi.
  2. Besarnya laba yang diperbolehkan, yaitu dengan memperhitungkan biaya penggantian (replacement cost).
  3. Keterbatasan lain akan timbul berkaitan dengan biaya tetap, yang harus ditanggung pusat laba penjual dan pusat laba pembeli. Pada kondisi ini sebaiknya:
  • Kedua pusat laba menetapkan persentase biaya tetap yang harus ditanggung secara berkala.
  • Masing-masing pusat laba melakukan perhitungan harga transfer (Dua Langkah Penentuan Harga Transfer).
  • Menggunakan sistem pembagian laba (profit sharing), dimana produk yang ditransfer ke unit pemasaran ditentukan berdasarkan biaya variabel standar dan setelah terjual unit-unit usaha membagi kontribusi yang dihasilkan (harga jual dikurangi biaya variabel produksi dan pemasaran).
  • Menggunakan Metode Dua Kelompok Harga, yaitu unit produksi akan dibebankan berdasarkan harga jual dan unit pembeli dibebankan berdasarkan total biaya standar. Selisihnya dibebankan ke akun kantor pusat dan akan dieliminasi ketika laporan keuangan unit usaha dikonsolidasikan.

Berdasarkan Negoisasi
       Penentuan harga transfer berdasarkan negoisasi jika setiap divisi atau perusahaan memiliki komitmen otonomi atau desentralisasi, maka setiap manejer akan melakukan negoisasi apabila akan dilakukan transfer barang atau jasa. Dalam negosiasi manejer-manejer harus memperhatikan biaya produksi (cost) dan harga pasar, dan mereka juga harus memiliki pengetahuan yang bagus tentang keinginan perusahaan secara keseluruhan.

Penentuan Harga Jasa Korporat
       Jasa-jasa korporat yang berkaitan dengan kegiatan unit usaha juga harus diperhitungkan dalam harga produk yang dihasilkan atau dijual oleh unit usaha.
Jasa korporat dapat ditentukan dengan dua jenis transfer, yaitu:
  1. Pengendalian jumlah jasa korporat yang diterima oleh unit penerima, yaitu dengan biaya variabel standar, biaya  penuh atau biaya satndar penuh.
  2. Pilihan penggunaan jasa, yaitu manajer unit usaha juga diberi kesempatan untuk memilih dan menggunakan jasa dari luar jasa korporat.

Asministrasi Harga Transfer
1.      Negoisasi
       Harga transfer ditentukan dengan kesepakatan (kompromi) antara unit yg membeli dgn unit yg menjual.
2.      Arbitrase
       Harga transfer ditentukan dengan menengahi penentuan harga transfer antara unit yang membeli dengan unit yang menjual, oleh pihak korporat melalui arbritator. Arbitrase dapat dilakukan dengan beberapa cara:
  • Cara Formal, unit-unit yang terlibat dalam transfer produk akan memberikan laporan tertulis kepada arbritator. Setelah laporan tersebut ditinjau oleh arbritator, selanjutnya arbritator akan menentukan harga transfernya.
  • Dengan proses penyelesaian konflik, yaitu memaksa (forcing), membujuk (smoothing), menawarkan (bargaining) dan penyelesaian masalah (problem solving).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar